Kata Dasco, “Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara”. Maka hal jabatan Sekretaris Kabinet tidak setara dengan Menteri. Maka akibat hukum dari fungsi dan kewenangan seorang Setkab memiliki kejelasan (dibawah) Mensesneg, namun dilain sisi secara ketatanegaraan, tentunya masih tersisa bakal tumpang tindih dengan Panglima TNI. Maka ini Pekerjaan Rumah atau PR yang harus selesai dan berkejelasan terkait Job disc (fungsi dan jabatan) antara posisi Teddy sebagai Setkab yang berpangkat Mayor, lalu bakal menjadi ad interim bahkan sekalipun sekedar ad hoc atas nama Mensesneg untuk menjalankan tugas koordinasi atau briefing atau memberikan petunjuk dan arahan, (dibaca=) “perintah” kepada Jendral pimpinannya dalam kedinasan TNI. Maka tentu peristiwa hukum dan kehormatan dengan sistem disiplin komando pada Ketentaraan (militer) yang pasti bakal terjadi ini, sungguh butuh solusi demi kepastian hukum dan menyentuh kwalitas kerja Kabinet Merah Putih (KMP). Atau dangan kata lainnya norma pijakan agar jelas dan tegas serta tidak menyinggung martabat seorang Jendral dihadapan seorang Mayor aktif, namun sebaliknya ada justifikasi berupa legal standing untuk Mayor Teddy yang substansial merujuk ketentuan (beberapa pepres tersebut diatas) Setkab berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dan atas nama perintah fungsi dan tugas jabatannya (level menteri) atau setingkat dengan Menteri Sekretaris Negara?












