Apa argumentasi penulis bahwa, Jokowi sudah pernah terjebak satu kali karena melaporkan Roy Cs ? Oleh sebab hukum, terkait laporan Jokowi, tentunya *_hasil riset ilmiah_* yang disampaikan oleh Roy dan Rismon yang mengatakan atau menunjukan bahwa “Skripsi dan Ijazah Jokowi palsu” 100 %, maka secara hukum mesti dibuktikan lebih dulu ketidakbenarannya hasil riset kedua pakar IT dimaksud melalui uji laboratorium digital oleh pihak penyidik terhadap barang atau benda yang bentuknya surat (Ijazah dan skripsi) termasuk proses perolehan dari jenis barang berupa surat autentik tersebut dimaksud.
Dan dari sisi kacamata hukum, andai “persahabatan Roy Cs dan atau siapapun entitas lainya terjalin kepada sosok Jokowi, melalui pola proses ‘restoratif justice’, dengan ‘mendelete’ persyaratan Roy nomor 1”, maka logika dan hukum tetap tidak menjadikan kualitas Ijazah Jokowi mutatis mutandis menjadi sah.













