Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com -‘Artikel ini mengupas hubungan hukum antara info yang publis terkait “restoratif justice” dengan pola menjenguk Jokowi sakit dengan istilah “laku silih” yang dimintakan Dr. Roy dan Dr. Rismon.
Dalam bahasa Jawa, ‘Laku Silih’ berupa tindakan sebagai bentuk penyesalan atau pernyataan tobat terhadap kesalahan atau dosa yang pernah diperbuat
Selanjutnya, terhadap keberadaan info ajakan ‘restoratif justice’ atau penyelesaian perkara hukum yang sedang berjalan atau musyawarah, antara Roy Cs dan Jokowi yang dijembatani oleh sosok ‘broker’ yang identitasnya Ketua Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) Cirebon, Heru Subagia, “agar Dr Roy dan Dr. Rismon Sianipar. mengunjungi ‘rekan almamaternya Jokowi’ karena sesama jebolan UGM” yang sedang sakit.













