Ternyata Roy dan Rismon respek pedas (tendensi menolak) terhadap saran sang broker, walau secara terpisah mereka menanggapi positif dan langsung kepada substansi permasalahan atau pokok perkara, yang intinya mereka bersedia ‘menjenguk’ Jokowi namun dengan persyaratan Jokowi “laku silih” dengan pola:
1. Pengakuan dari Jokowi atas kebenaran riset (hasil analisis) mereka, bahwa ijazah yang digunakan (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan UGM dan skripsi adalah palsu, lalu,
2. Jokowi mencabut laporan kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya terhadap mereka atau Para Terlapor.
Maka atas prasyarat musyawarah dari kedua pakar IT dimaksud, upaya sang broker, diyakini bakal gagal, karena poin persyaratan menuju restoratif justice yang dijembatani oleh Heru, amat absurd, hal yang akan membuat Jokowi “terjebak untuk kedua kalinya”, yang pertama terjebak oleh sebab booming berbagai narasi berita dari berbagai media mainstream dan konvensional, terkait hasil riset (analisis) kedua pakar IT mengikuti adanya proses investigasi Bareskrim terhadap Pengaduan sang datang dari kelompok TPUA 9 Desember 2024 tentang Ijazah Jokowi palsu, narasi ini telah membuat Jokowi “keluar kandang”, demi mempertahankan integritas dirinya, lalu melaporkan Roy Cs di Polda Metro Jaya, selain dikarenakan titel Ir. tersebut terlanjur melekat 12 Tahun, dimulai saat mengikuti Pilkada Gubernur DKI. Sedangkan saat menjabat Walikota Solo, gelar Ir. belum dikenakan oleh Jokowi? Selebihnya tentu dimata publik Jokowi ternyata tidak sama gelarnya dengan Presiden RI pertama, Ir Soekarno.













