Sementara pelaku menunggu didepan hotel duduk diatas motor, sekembalinya korban dari kamar untuk menemui pelaku yang menunggu didepan pelaku sudah tidak berada ditempat, motor beserta barang berharga yang ada didalam jok sepeda motornya berupa ponsel, uang tunai dan cincin emas raib dibawa pelaku sedangkan anak korban ditinggal sendirian didepan hotel.
Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak berwajib, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa, tersangka besertabarang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polres Kapuas guna proses penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.