Selain mengunjungi SMA SMA tersangka juga menemui Erik Lionanto pengusaha dari Jakarta dan meyakinkan akan adanya proyek tersebut.
Ternyata dokumen yang diperlihatkan baik ke pihak sekolah ataupun pihak kontraktor adalah palsu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar.
“”Saya dijanjikan mendapat pekerjaan di 8 SMK, dan saya menebus Dipa untuk proyek tersebut”,tutur Erik.
Dipa yang dikeluarkan terdakwa sampel dan tanda tangan basah, sehingga membuat Erik sangat percaya akan adanya proyek tersebut.
Dari kasus pertama yang diproses di Ciamis, Erik mengalami kerugian Rp 600 juta, sedangkan kasus kedua dengan terdakwa yang sama kerugiannya mencapai Rp 1.015.000.000, sehingga total kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar.












