Name tag tersebut berlogokan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sehingga tersangka mendatangi sekolah sekolah dan melakukan sosialisasi seolah – olah akan ada dana hibah dari ADB.
Terdakwa Edison Siregar sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Hal itu ditegaskan terdakwa di depan persidangan.
“Ya saya pernah dihukum di Pengadilan Negeri Ciamis selama 2 tahun dengan kasus yang sama,” kata terdakwa.
Dalam melancarkan aksinya terdakwa atas petunjuk Solihin mendatangi SMA/SMK, dengan menunjukkan dokumen yang seolah olah dari Kemendikbud, terdakwa melakukan sosialisasi atas akan adanya proyek tersebut.
Setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta.












