Dialog publik itu sendiri diselenggarakan secara daring oleh Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMJ.
Selain Rektor UMJ, pembicara lain pada diskusi itu adalah Prof. Dr. Siti Zuhro dari LIPI dan Prof. Aidul Fitriciada dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dialog publik yang dipandu oleh Wakil Rektor UMJ, Dr. Endang Sulastri itu dibuka oleh Dekan FISIP UMJ Dr. Evi Satispi serta dihadiri 81 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa dan publik.
Rektor UMJ lebih lanjut mengemukakan, Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan secara tegas bahwa Negara (Indonesia) berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan narasi tersebut merupakan bentuk penegasan dari sila pertama Pancasila.
Penyebutan kata “negara” dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 itu sendiri menegaskan positioning Indonesia dalam konteks relasi negara dan agama, bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler.












