“Kalau kita lihat perkembangan dari kaca mata hukum, sebenarnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi sudah terjadi semacam reduksi atas demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan tahun 1999 itu sejak 2003 justru cenderung menjadi surut dan berkurang karena adanya yudisialisasi politik,” jelasnya. (Red).
Page 5 of 5













