• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Refly Harun Tegaskan, MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Refly Harun Tegaskan, MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

angel angel by angel angel
12 Januari 2023
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – bedanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini diutarakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada media, Kamis (12/01/2022) di Jakarta.

“Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly Harun.

Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. “Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly.

BeritaTerkait

Ternyata Pemeluk Islam Pertama di Tatar Sunda Rakeyan Sancang bukan Kian Santang

27 Januari 2023

AHY Dukung Anies-Khofifah, Siap Deklarasi & SIAP MENANG

27 Januari 2023

Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.

“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” jelas Refly.

Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini, sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut saya, bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” ujar pakar hukum tata negara ini.

MK sendiri dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023).

Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup di Pemilu 2024. (Red).

Previous Post

Pastikan Tepat Sasaran, Pasiter Kodim 0716/Demak Tinjau Lokasi Sasaran Karya Bhakti Mandiri

Next Post

Tahun Baru Imlek 2023, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pengamanan Sejumlah Vihara

Related Posts

Edukasi

Ternyata Pemeluk Islam Pertama di Tatar Sunda Rakeyan Sancang bukan Kian Santang

27 Januari 2023
Ragam

AHY Dukung Anies-Khofifah, Siap Deklarasi & SIAP MENANG

27 Januari 2023
Ragam

STADIUM GENERAL LK-1 HMI UNIVERSITAS PARAMADINA JAKARTA

27 Januari 2023
Ragam

HPN 2023: Wali Kota Siantar Apresiasi Rangkaian Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

27 Januari 2023
Ragam

Imigrasi Mataram Terima Kunjungan SMSI NTB

27 Januari 2023
Ragam

SMSI Kalteng Silaturahmi dan Kaji Ke Kalsel

27 Januari 2023
Next Post

Tahun Baru Imlek 2023, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pengamanan Sejumlah Vihara

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In