Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” jelas Refly.
Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini, sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut saya, bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” ujar pakar hukum tata negara ini.













