Dampaknya paling nyata dirasakan wartawan. Upah rendah, status kerja tidak pasti, minim jaminan sosial, serta beban kerja berlipat menjadi realitas sehari-hari. Di sinilah paradoks muncul dimana pers dituntut profesional dan independen, sementara wartawannya dibiarkan hidup tanpa kepastian. Dalam kondisi seperti ini, profesionalisme bukan lagi semata persoalan etika, melainkan soal ketahanan hidup.
Kemerdekaan pers pun menghadapi tekanan struktural. Kriminalisasi, tumpang tindih regulasi, serta penggunaan pasal-pasal di luar UU Pers kian sering terjadi. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dahulu progresif kini tertinggal oleh dinamika hukum dan teknologi. Akibatnya, kemerdekaan pers belum sepenuhnya dipahami sebagai kepentingan publik, melainkan masih diperlakukan sebagai urusan sektoral.












