Disrupsi digital memperparah situasi. Platform global menguasai distribusi dan nilai ekonomi informasi, sementara media nasional terjebak sebagai pemasok konten tanpa posisi tawar. Ketidakhadiran negara sebagai regulator yang tegas berisiko melemahkan kualitas informasi publik sekaligus kedaulatan informasi nasional.
Karena itu, revisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan ancaman. Setidaknya terdapat enam pasal krusial yang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hukum wartawan, memperjelas relasi dengan platform digital, serta menjamin keberlanjutan industri pers. Menolak revisi atas nama romantisme reformasi justru berpotensi membiarkan pers berjalan tanpa perlindungan memadai.
Selain itu, gagasan tunjangan profesi wartawan layak dipertimbangkan. Data Dewan Pers per Januari 2026 mencatat 33.170 wartawan tersertifikasi di Indonesia. Mereka adalah pekerja profesional dengan peran strategis dalam demokrasi. Perlindungan negara bukan untuk mengontrol, melainkan menjaga independensi dan integritas pers.












