Dalam tradisi pemikiran kritis, simbol nasional seperti logo dan slogan memang difungsikan sebagai sarana perekat sosial. Namun, fungsi tersebut memerlukan pembuktian riil agar tidak berubah menjadi ruang hampa. J.H. Boeke menegaskan hal senada: “Het simbolisme van de staat moet rusten op de fundering van rechtvaardigheid, anders wordt het een holle frase”–simbolisme negara harus bersandar pada pondasi keadilan, jika tidak ia menjadi frasa yang kosong (Economics and Economic Policy of Dual Societies, Haarlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon, 1953, 88).
Bahkan dalam khazanah filsafat sosial klasik, keadilan dan kemakmuran rakyat dipandang sebagai pilar utama negara, sebagaimana dirumuskan oleh Ibn Khaldun bahwa “Al-‘adl asas al-mulk wa rakha’ al-ra’iyyah huwa ‘imad al-daulah”—keadilan adalah pondasi kekuasaan, dan kemakmuran rakyat adalah pilar utama negara (Muqaddimah, Beirut: Dar al-Fikr, 1981, 203).













