Oleh: DR. HM Gamari Sutrisno, MPS (Pengamat Komunikasi Publik)
JAKARTA || Bedanews.com – Logika bahwa sesuatu yang lebih lama tidak otomatis berarti kemunduran. Dalam konstitusi, ukuran kemajuan bukan usia teksnya, melainkan apakah prinsip-prinsipnya mampu menjamin kedaulatan rakyat, keadilan, kesejahteraan, pembatasan kekuasaan, dan kepastian hukum.
Kalau kembali kepada UUD 1945 asli disebut memutar balik jarum jam, lalu apakah setiap koreksi terhadap hasil amandemen otomatis berarti kemunduran?
Amandemen 1999–2002 bukan kitab suci yang tidak boleh dikritik. Ia adalah produk sejarah politik tertentu dan dapat dievaluasi sebagaimana produk konstitusional lainnya.
Yang lebih penting, “kembali ke UUD 1945 asli” tidak harus berarti kembali ke Orde Lama atau Orde Baru. Itu dua hal berbeda.
Kembali ke konstitusi tidak sama dengan kembali ke masa lalu.













