BANDUNG. BEDAnews.com – Banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady kepada BEDAnews.com
Diungkapkan. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi. Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak.” Sebutnya.













