• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

herz by herz
25 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, memberikan amanat untuk perubahan Peraturan Daerah  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi Jawa Barat, dari yang semula hanya mengatur darat, menjadi harus terintegrasi  dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady dalam pesan tertulisnya kepada BEDAnews.com.

Wakil Ketua Pansus VI yang membahas Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP)  Jawa Barat 2022-2042 ini  mengindikasikan beberapa poin rencana perubahan substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

  1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.
  2. Perubahan sistematika batang tubuh dan indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
  3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.
  4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat dan laut (integrasi dengan RZWP3K).
  5. Rencana Struktur Ruang:
  6. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).
  7. Sistem jaringan prasarana : mencakup muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.
  8. Rencana Pola Ruang:
  9. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
  10. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B. Luasan KP2B tercantum dalam Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan kabupaten/kota pada November 2020.- Kesepakatan Bersama antara rencana pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.
  11. Kawasan Strategis Provinsi:Menggabungkan KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa Barat Bagian Utara.
  12. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian disesuaikan dengan UU No.mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Memuat aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR):

(a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021

BeritaTerkait

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Komisi C sepakat: Renovasi Ruang Komisi sangat Mengecewakan

Next Post

Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042 Konsekwensi Logis UUCK

Related Posts

TNI-POLRI

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026
TNI-POLRI

SPPG Lanud El Tari Distribusikan Perdana MBG kepada Siswa TK Angkasa

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Next Post
JALAN MANTAP EKONOMI LANCAR

Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042 Konsekwensi Logis UUCK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021