• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 » Halaman 2

Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

herz by herz
25 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

Ini Dia Yang Akan Berubah Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(b) KKPR laut memuat aturan RZWP3K.

  1. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.

Secara tegas Daddy menyebut, Jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar dalam menetapkan perda RTRW yang baru, maka Pemerintah Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya.

“Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Gubernur Ridwan Kamil.” Tulisnya.

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026

Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar) dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat? Padahal perda Provinsi Jawa Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Komisi C sepakat: Renovasi Ruang Komisi sangat Mengecewakan

Next Post

Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042 Konsekwensi Logis UUCK

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post
JALAN MANTAP EKONOMI LANCAR

Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042 Konsekwensi Logis UUCK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021