“Putusan PN sudah jelas menyatakan bersalah, tapi tiba-tiba di tingkat PT disebut bukan pidana tapi perdata? Ini membuat keadilan jadi membingungkan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PT Bandung tersebut.
Kuasa Hukum Korban: Akan Laporkan Hakim PT ke KY dan MA!
Romeo Benny Hutabarat, S.H., selaku kuasa hukum pelapor The Siauw Tjhiu, bahkan melangkah lebih jauh. Ia menyebut akan melaporkan majelis hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, KPK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami anggap ini putusan yang berat sebelah dan tidak masuk akal. Klien kami sangat dirugikan. Ada dugaan kuat penyelewengan hukum,” tegas Romeo.












