• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan PT Dinilai Aneh, Miming Theniko Lepas Hukum, JPU Siapkan Kasasi

Putusan PT Dinilai Aneh, Miming Theniko Lepas Hukum, JPU Siapkan Kasasi

Boed by Boed
6 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Miming dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, mengaku heran dan kecewa berat atas putusan hakim tingkat banding yang menyatakan perbuatan Miming sebagai ranah perdata, bukan pidana.

“Ini putusan sangat aneh. Sudah jelas-jelas terbukti menipu, kok diputus onslag? Jelas ini akan kami bawa ke kasasi,” ujar Sukanda.

Hakim ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Jonlar Purba S.H., M.H., hakim anggota Siti Rochmah S.H., dan Pahaatar Simarmata S.H., M. Hum menlmbatalkan putusan PN Bandung dan menyatakan perbuatan tersebut termasuk Onslag

Sukanda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PT Jawa Barat. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membatalkan vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

UIN Bandung Gelar KKN  2025: Berbagai Jenis dan Lokasi untuk Meningkatkan Kapasitas Pengalaman Mahasiswa

Next Post

Siswa SLTPN 1 Kampak Belajar Disiplin dan Nasionalisme Langsung dari TNI

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post

Siswa SLTPN 1 Kampak Belajar Disiplin dan Nasionalisme Langsung dari TNI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021