Bandung, BEDAnews- BEDAnews -Miming Theniko tersangka penipuan senilai Rp. 100 miliar tidak terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Miming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
JPU tidak terima atas putusan PT dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menurut JPU Sukanda, Miming ahdah jelas terbukti menipu.
“Sudah jelas terbukti menipu, kok bisa dibilang perdata?” tegas Jaksa Sukanda saat diminta tanggapannya pada Rabu 6 Agustus 2025.
Sementara kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menyebut putusan hakim tidak masuk akal dan berat sebelah, dan akan melaporkannya ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri hingga ke KPK.












