• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan PT Dinilai Aneh, Miming Theniko Lepas Hukum, JPU Siapkan Kasasi

Putusan PT Dinilai Aneh, Miming Theniko Lepas Hukum, JPU Siapkan Kasasi

Boed by Boed
6 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews- BEDAnews -Miming Theniko tersangka penipuan senilai Rp. 100 miliar tidak terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Miming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

JPU tidak terima atas putusan PT dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menurut JPU Sukanda, Miming ahdah jelas terbukti menipu.

“Sudah jelas terbukti menipu, kok bisa dibilang perdata?” tegas Jaksa Sukanda saat diminta tanggapannya pada Rabu 6 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025

Sementara kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menyebut putusan hakim tidak masuk akal dan berat sebelah, dan akan melaporkannya ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri hingga ke KPK.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

UIN Bandung Gelar KKN  2025: Berbagai Jenis dan Lokasi untuk Meningkatkan Kapasitas Pengalaman Mahasiswa

Next Post

Siswa SLTPN 1 Kampak Belajar Disiplin dan Nasionalisme Langsung dari TNI

Related Posts

Hukum

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025
Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Hukum

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

5 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5 November 2025
Hukum

Ketua JHB Suyono Berharap Kejari Kota Bandung Tidak Tebang Pilih Dalam Perkara Dugaan Korupsi

4 November 2025
Next Post

Siswa SLTPN 1 Kampak Belajar Disiplin dan Nasionalisme Langsung dari TNI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021