SUKABUMI || Bedanews.com – Menanggapi pernyataan pengurus Golkar Provinsi Jawa Barat, dalam konfrensi pers paska kegiatan konsolidasi Organisasi Partai Golkar, Pengurus Golkar Kabupaten Sukabumi, Dedi Wahyuri yang biasa di panggil Dewa menilai, Golkar Jabar mengabaikan aturan dan menapikan kewenangan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, menegaskan bahwa, Surat Instruksi DPP Partai Golkar Tentang Larangan Pemberhentian dan Penunjukan Plt Ketua DPD GOLKAR Kab/Kota se-Indonesia tidak berlaku surut dan tidak membatalkan Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.
Dewa menilai, pernyataan tersebut keliru karena ketentuan larangan tersebut telah diatur dalam Juklak No.02 tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 29 april, sebelum SK tersebut keluar.
“Surat Instruksi bukan dasar hukum tapi perintah untuk melaksanakan aturan, keputusan pergantian Ketua DPD Kab Sukabumi menjelang musda tanpa persetujuan tertulis dari DPP sangat jelas tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.













