Dewa juga menyoal pernyataan yang menyatakan Keputusan DPD Golkar Jabar telah mengacu kepada point tiga dalam Instruksi DPP. “Karena Pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP. Jadi sah menurut peraturan organisasi, sebagai kader partai kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, terbitannya SK Plt ini menjadi sah dan tidak ada keraguan,” tandasnya.
Dewa menyayangkan Pernyataan Deden Nasihin sebagai Plt Ketua yang menyatakan bahwa, pemberhentian Marwan Hamami sudah diputuskan DPP Partai Golkar, karena dewan etik merupakan bagian Dari DPP Golkar Keputusan dewan etik adalah Keputusan DPP.
“Sebagai Wakil Ketua Golkar Provinsi, seharunya Denas bisa membedakan DPP GOLKAR dengan Dewan etik, dia juga harusnya tahu Ketua Umum DPP GOLKAR itu Pak Bahlil Lahadalia, jadi kalau memang itu Keputusan DPP yang bertandatangan Ketua Umum bukan Ketua Dewan etik.
Dalam klausul 3 surat Instruksi DPP tertanggal 15 ditegaskan pergantian Ketua DPD GOLKAR Kab/Kota harus mendapat persetujuan Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, dalam hal ini Bapak Bahlil Lahadalia, sementara Golkar Jabar menyatakan penunjukan Plt ini atas dasar keputusan DPP GOLKAR yang dibuat keluarkan etik,” imbuhnya.













