Rinna menjelaskan, persoalan ini juga dinilai berkaitan erat dengan dokumen RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi indikator kinerja utama. Penonaktifan masif tanpa mitigasi berpotensi menurunkan capaian indikator tersebut, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.
DPRD, sambung Rinna, sebagai lembaga pengawas akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta. Transparansi mekanisme, kriteria, dan saluran pengaduan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kesehatan adalah hak konstitusional. Ia bukan sekadar variabel teknis dalam sistem data. Data memang harus akurat, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada warga yang paling lemah,” tegasnya.












