Semua aturan tersebut tercantum dalam salah satu panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadhan 2021. Panduan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan. Jika lembaga penyiaran tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pikiranrakyat.com.24/03/2021).
Menurut ketua KPI pusat Agung Suprio peraturan KPI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kekhusyuan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas.
Adapun beberapa isi aturan tersebut adalah dilarang melakukan adegan berpelukan atau bergendongan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman), tidak diperkenankan juga untuk menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, cabul. Begitu juga ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain. Tidak pula menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup, insaf atau taubat.













