Selain itu, lembaga penyiaran harus menerapkan protokol kesehatan. Kewajiban ini merujuk ke Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (Tirto.Id.20/03/2021).
Sebagaimana tercantum dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 183 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah :183)
Makna kalimat yang terakhir adalah لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ yang berarti “Agar kalian bertaqwa”. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan dengan ringkas: “Maksudnya, agar kalian bertaqwa dari maksiat. Sebab puasa dapat mengalahkan syahwat yang merupakan sumber maksiat”.













