Jakarta, BEDAnews – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum DPP GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyoroti perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang kini berstatus terdakwa.
Yogi terjerat dalam kasus penyelenggaraan layanan internet (Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg). Henry menilai penegakan hukum terhadap persoalan administratif dan perizinan harus dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan pembinaan.
Dalam siaran pers Selasa 1/9/2026 Henry menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membenarkan pelanggaran aturan, namun ia mempertanyakan urgensi penyelesaian jalur pidana untuk kekurangan administratif. Menurutnya, merujuk pada Pasal 613 ayat (3) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sanksi atau pembinaan administratif seharusnya didahulukan sebelum proses hukum pidana ditempuh.
Dalam kasus ini, kegiatan penyediaan internet tercatat mulai berjalan saat izin belum lengkap, sementara NIB PT Mentawai Network Provider telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses legalitas terus berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mendorong pendekatan pembinaan serta menjembatani pihak terkait agar layanan tetap berjalan secara legal.
“Kalau ada izin yang kurang, lengkapi. Kalau ada prosedur yang salah, perbaiki. Jangan sampai persoalan administratif membuat orang takut mengambil inisiatif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah terpencil,” ujar Henry.
Menutup pernyataannya, Prof. Henry menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada majelis hakim. Ia berharap peradilan dapat mempertimbangkan asas proporsionalitas, rasa keadilan, serta kondisi masyarakat, mengingat pidana penjara merupakan langkah hukum terakhir yang menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang.













