“Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan persyaratan itu terpenuhi, jika hanya diketahui hakim sekejap dalam proses persidangan berlangsung disaat pemeriksaan terdakwa?,” ungkapnya.
Menurut Prof Binsar Gultom selaku dosen di berbagai kampus ini, ketentuan ayat (1) tersebut lebih tepat ditempatkan pada pasal 100 ayat (4) KUHP, yang telah menegaskan jika masa percobaan selama 10 tahun terdakwa telah menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati berubah menjadi ‘pidana seumur hidup’ dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Pada tahapan proses ini berarti status pelaku bukan lagi sebagai terdakwa di persidangan, tetapi sudah berstatus terpidana yang menjadi domain pembinaan dari Pemerintah c/q Lembaga Pemasyarakatan.