Prof. Latif menegaskan bahwa, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.
Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.
Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum.













