Data tersebut hanya dua kasus yang nampak di permukaan. Problema guru honorer tidak akan menemukan titik temu selama negara ini masih berprinsip pada sistem kapitalis yang menghasilkan ketidakadilan. Dalam sistem demokrasi guru tidak mendapatkan perhatian khusus apalagi disejahterakan. Hal yang tidak aneh jika kemudian banyak guru yang banting tulang mencari sampingan agar mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan dalam sistem demokrasi pendidikan pun senantiasa dipalak dengan berbagai kebijakan.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang sangat menghargai jasa guru. Sejarah mencatat para pemimpin Islam terdahulu yang berprinsip pada sistem Islam mampu menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan utama yang mendapat fasilitas terbaik. Bahkan sistem Islam menjanjikan kemuliaan pada seorang guru. Pada masa Daulah Abbasiyah, tunjangan kepada guru begitu tinggi seperti yang diterima oleh Zujaj pada masa Abbasiyah. Setiap bulan beliau mendapat gaji 200 dinar. Sementara Ibnu Duraid digaji 50 dinar per bulan oleh al-Muqtadir. Di masa Shalahuddin Al Ayyubi, Syekh Najmuddin Al-Khabusyani misalnya, yang menjadi guru di Madrasah al-Shalāhiyyah setiap bulannya digaji 40 dinar dan 10 dinar (1 dinar hari ini setara dengan Rp3.500.000, jadi setara Rp140.000.000) untuk mengawasi wakaf madrasah.













