• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Tidak Dapat Diterima

Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Tidak Dapat Diterima

Boed by Boed
6 Juli 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

​Sidang pembacaan putusan digelar di PN Bandung, dengan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh Senin (6/7/2026).

Majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) tidak dapat diterima.

​”Mengadili. Dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Rusdiyanto Loleh dalam amar putusannya.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​Persoalan Legal Standing

​Penolakan ini bukan didasarkan pada pembahasan materi pokok perkara, melainkan pada aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Hakim menilai bahwa GLMPK tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berwenang mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya SP3.

​Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Berdasarkan Pasal 161 ayat 2, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dibatasi bagi korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

​Majelis hakim juga menanggapi dalil pemohon yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Hakim berpendapat bahwa seiring berlakunya KUHAP yang baru, aturan tersebut kini mengikuti asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan yang baru mengesampingkan aturan lama.

​”Majelis berkesimpulan pemohon LSM GLMPK tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara SP3 dari pihak termohon,” tambah hakim.

​Respons Kuasa Hukum

​Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Asep Muhidin, menyampaikan keberatannya. Pihak pemohon menilai hakim terlalu berfokus pada formalitas administratif terkait legal standing dan melewatkan substansi pokok perkara yang menurut mereka sangat krusial untuk dibuka ke publik.

​Latar Belakang Kasus

​Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menerbitkan SP3 atas kasus yang melibatkan Erwin dan Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik belum menemukan bukti kuat mengenai adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

​”Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” ujar Abun pada awal Juni lalu.

​Meski status tersangka Erwin dan Rendiana telah dinyatakan gugur, pihak Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut dapat dibuka kembali di kemudian hari apabila ditemukan bukti baru atau saksi yang mendukung adanya tindak pidana.

​Kasus ini sendiri bermula saat Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada November 2025, sebelum akhirnya penyidikan tersebut dihentikan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu kuasa hukum termohon Rohman Hidayat.S.H.,M.H  mengatakan dalam hal SP3 ini sudah jelas bahwa yang bisa melakukan itu adalah korban yang secara langsung mengalami kerugian ataupun pelapor atau kuasa hukumnya.
“Jadi ketika ada LSM yang pada saat ini mengaku sebagai bagian atau perwakilan masyarakat yang menafsirkan bahwa ini adalah mewakili masyarakat, jelas ini terjawab sudah melalui putusan tadi,” ujarnya.
Previous Post

Jodhy Farrel Budiman: Ketahanan Pangan Dimulai dari Keberpihakan kepada Peternak Rakyat

Next Post

Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara, Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara, Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021