Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Bandung, dengan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh Senin (6/7/2026).
Majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) tidak dapat diterima.
”Mengadili. Dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Rusdiyanto Loleh dalam amar putusannya.
Persoalan Legal Standing
Penolakan ini bukan didasarkan pada pembahasan materi pokok perkara, melainkan pada aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Hakim menilai bahwa GLMPK tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berwenang mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya SP3.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Berdasarkan Pasal 161 ayat 2, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dibatasi bagi korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Majelis hakim juga menanggapi dalil pemohon yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait “pihak ketiga yang berkepentingan”.
Hakim berpendapat bahwa seiring berlakunya KUHAP yang baru, aturan tersebut kini mengikuti asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan yang baru mengesampingkan aturan lama.
”Majelis berkesimpulan pemohon LSM GLMPK tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara SP3 dari pihak termohon,” tambah hakim.
Respons Kuasa Hukum
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Asep Muhidin, menyampaikan keberatannya. Pihak pemohon menilai hakim terlalu berfokus pada formalitas administratif terkait legal standing dan melewatkan substansi pokok perkara yang menurut mereka sangat krusial untuk dibuka ke publik.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menerbitkan SP3 atas kasus yang melibatkan Erwin dan Rendiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik belum menemukan bukti kuat mengenai adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka.
”Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” ujar Abun pada awal Juni lalu.
Meski status tersangka Erwin dan Rendiana telah dinyatakan gugur, pihak Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut dapat dibuka kembali di kemudian hari apabila ditemukan bukti baru atau saksi yang mendukung adanya tindak pidana.
Kasus ini sendiri bermula saat Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada November 2025, sebelum akhirnya penyidikan tersebut dihentikan oleh pihak kejaksaan.













