DHL, Pengamat Hukum
JAKARTA || Bedanews.com – Jokowi terlibat pembiaran terhadap pelaku delik ujar kebencian yang telah dilakukan akun fufufafa, terlebih ada pakar yang menyatakan 90 % lebih akun fufufafa mengarah kehidung GRR. Pejabat publik eks Wali Kota Surakarta.
Dasar tuduhan pembiaran ini (pasal 421 Kuhp), dikarenakan tidak ada kedengaran Jokowi perintahkan Kapolri untuk lacak akun fufufafa yang menghinakan Menhan, posisi penting diperangkat kabinet pemerintahannya. Mungkin kerena dirinya mengetahui tuduhan publik mengarah pelakunya adalah anak kandungnya, yang bakal cawapres.
Begitu pula belum kedengaran reaksi dari Menhan atau bakal Capres RI. 20 Oktober 2024 yang dihina – dinakan yang ditengarai pelakunya adalah bakal cawapresnya.













