Adapun isi Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. ***
Page 3 of 3













