Tentu dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggungjawabnya yang besar. Namun, apa yang terjadi pada guru honorer di negeri ini. Yang selama ini terjadi ketidakadilan terhadap guru honorer.
Seperti yang dilansir oleh pikiranrakyat.com, Jumat (23/10/2020), belum lama ini beredar sebuah surat dari Bupati Bandung, Dadang M. Naser kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi mengenai dukungan aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+) agar secepatnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang ditandangani Bupati Bandung tertanggal 30 September 2020 itu juga berisi mengenai permohonan Pemkab Bandung kepada pemerintah pusat, agar mengalokasikan APBN untuk pembayaran gaji Guru dan Tenaga Pendidikan Honorer sesuai UMK.













