Oleh: Prana Rifsana (Ketua Bidang Perekonomian & Keuangan FKDM Kota Bandung)
BANDUNG || Bedanews.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan regulasi pemerintah, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Kehadiran FKDM dimaksudkan untuk menghimpun, mengolah, serta menyampaikan informasi dari masyarakat terkait potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu stabilitas
nasional maupun daerah. Dengan demikian, forum ini berfungsi sebagai “mata dan telinga” pemerintah dalam upaya deteksi dini terhadap berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Agar efektif, posisi FKDM di setiap level pemerintahan daerah perlu dipertegas. Di tingkat Provinsi, FKDM berperan strategis dalam mengumpulkan informasi lintas Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi. Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota, FKDM memiliki peran mengidentifikasi potensi kerawanan sosial, ekonomi, maupun politik yang muncul di wilayah masing-masing, lalu melaporkannya kepada kepala daerah melalui Kesbangpol. Pada tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan, FKDM menjadi garda terdepan dalam menjaring aspirasi serta informasi langsung dari masyarakat.













