Nah, terkait dengan persoalan tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, kata Zuhari, mendesak agar semua aktivitas PT. DMK dan semua penggarap dihentikan dan diperiksa.
*Pemkab Sergai Lamban*
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin menilai Pemkab Serdang Bedagai sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan Eks HGU PT. DMK dengan petani plasma kelompok 80. “Kami sangat menyayangkan penyelesaian sengketa ini berlaurt-larut. Kami berharap Pemkab Sergai, banggalah ketika berhasil menyelesaikan banyak persoalan masyarakat dengan cepat dan sukses. Bukan sebaliknya, merasa bangga ketika banyak persoalan masyarakat tidak dapat terselesaikan hingga 22 tahun usia Sergai,” ucap Zuhari. (Red).










