SERGAI || Bedanews.com – Polres Sergai melalui Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 12 Januari 2026, mengudang Zuhari, selaku Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), perihal Klarifikasi pengaduan yang telah disampaikan belum lama ini.
Usai memberikan keterangan kepada penyelidik unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 13.10 WIB, melalui keterangannya, Selasa (14/1), Zuhari membeberkan bahwa, dalam memberikan keterangan lebih kurang selama satu jam kepada penyelidik, ia meminta Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK), karena Sertifikat HGU Nomor 1 tahun 1992 adalah peruntukannya untuk Tambak Udang, namun dilakukan perubahan menjadi Kebun Kelapa Sawit tanpa ada perubahan Sertifikat HGU sebelum habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.










