Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3