JAKARTA || bedanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga super power bila diberikan kewenangan dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, saat rapat pembahasan draf revisi UU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
“Luar biasa sekali KPI, dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat sendiri oleh KPI,” tandas Kamsul Hasan.
Kamsul mengatakan, P3SPS dibuat oleh KPI sendiri tanpa melibatkan pihak Dewan Pers termasuk PWI sebagai konstituen.
“Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI. Ini lembaga super power banget, lebih dari KPK. Dia yang buat dia aturan, dia yang mengawasi, dia juga yang jatuhkan hukumannya,” ujar Kamsul.