• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polemik Draft Revisi UU Penyiaran, Kamsul Hasan: Karya Jurnalistik Diselesaikan Berdasarkan UU Pers

Polemik Draft Revisi UU Penyiaran, Kamsul Hasan: Karya Jurnalistik Diselesaikan Berdasarkan UU Pers

kris by kris
15 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
Teks foto-Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat yang juga Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat, Kamsul Hasan, saat rapat pembahasan draf revisi UU Penyiaran di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: NB/SP

Teks foto-Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat yang juga Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat, Kamsul Hasan, saat rapat pembahasan draf revisi UU Penyiaran di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: NB/SP

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || bedanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga super power bila diberikan kewenangan dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, saat rapat pembahasan draf revisi UU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

“Luar biasa sekali KPI, dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat sendiri oleh KPI,” tandas Kamsul Hasan.

Kamsul mengatakan, P3SPS dibuat oleh KPI sendiri tanpa melibatkan pihak Dewan Pers termasuk PWI sebagai konstituen.

BeritaTerkait

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025

“Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI. Ini lembaga super power banget, lebih dari KPK. Dia yang buat dia aturan, dia yang mengawasi, dia juga yang jatuhkan hukumannya,” ujar Kamsul.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Momen Bersejarah Jenderal TNI Agus Subiyanto: Kebanggaan Bagi Saya Bisa Kembali Lagi di Korem 132/Tdl

Next Post

Danrem 081/DSJ: Penari yang Baik Adalah, Penari yang Tahu Irama Genderang

Related Posts

Hukum

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025
Entertain

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025
Hukum

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

10 Juli 2025
Hukum

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

10 Juli 2025
LAUNCHING-Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, secara resmi meluncurkan & Launching Layanan Peralihan Elektronik Tahun 2025. (Foto Ist).
News

Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

10 Juli 2025
News

Walikota Binjai Terkesan Tidak Mendukung Program Pemerintah Pusat Soal Pertanian

10 Juli 2025
Next Post

Danrem 081/DSJ: Penari yang Baik Adalah, Penari yang Tahu Irama Genderang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021