• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

kris by kris
10 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Majelis Hakim PN Tipikor yang menyidangkan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalimantan Selatan untuk yang kedua kalinya, meminta kepada KPK melalui Jaksa Penuntut Umumnya untuk memeriksa PT. Asri Karya Lestari (AKL), selaku pemberi dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sebab, menurut majelis Hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima. Hal tersebut dicantumkan oleh majelis Jakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto dalam pertimbangannya pada sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/7/2025) .

Menurut Majelis Hakim, dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT. Asri Karya Lestari, yang mana telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar dan pemberian tersebut ada kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.

BeritaTerkait

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

Next Post

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Related Posts

Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Next Post

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021