Gugatan itu dilayangkan karena Taufik menilai ijazah Jokowi belum pernah ditunjukkan ke publik secara meyakinkan. Ia menuding KPU lalai dalam memverifikasi ijazah saat Pilkada Solo pertama, SMAN 6 Surakarta baru berdiri tahun 1986 sehingga seharusnya Jokowi tidak bisa bersekolah di sana, dan UGM dinilai keliru dalam mengeluarkan ijazah.
Dalam hal ini, tampaknya perkiraan saya terbukti benar. Boleh jadi, prediksi Jokowi bahwa polemik ini akan mereda dengan sendirinya ternyata keliru. Justru setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, eskalasi isu ini meningkat secara signifikan.
Publik kemudian dikejutkan oleh langkah Rismon Hasiholan Sianipar, yang secara detail membedah berbagai kejanggalan dokumen terkait Jokowi. Ia mengangkat sejumlah isu teknis, seperti ketidaksesuaian tanda tangan dosen penguji skripsi, penggunaan font Times New Roman yang dinilai tidak lazim pada era 1980-an, serta berbagai aspek administratif lainnya.













