Pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi ke pengadilan dengan tuduhan serupa, tetapi gugatan itu dicabut setelah ia menjadi tersangka ujaran kebencian. Pada tahun 2024, Eggi Sudjana mencoba langkah hukum serupa, namun ditolak pengadilan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau dengan alasan lainnya. Atas hal ini Kutua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya (Jokowi), agar dihentikan oleh semua pihak.
Belum lama ini, muncul pengacara Muhammad Taufiq dari Solo kembali menggugat serupa. Taufik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap empat pihak: Presiden ke-7 Jokowi (tergugat 1), KPU Surakarta (tergugat 2), SMAN 6 Surakarta (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (tergugat 4).













