Tak sampai di situ, Ghufron menambahkan bahwa, dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan telah bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN.
Sejumlah transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrean online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi maupun biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua orang berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa kesulitan finansial. Negara telah menghadirkan Program JKN untuk memenuhi hak rakyatnya. Dan komitmen kami sebagai penyelenggara Program JKN adalah memastikan peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara,” tegas Ghufron.













