“Bahkan Iuran untuk kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000, yaitu peserta membayar Rp 35.000 dan yang Rp 7000, disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum. Khususnya Pasal 28H UUD RI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, PP 47 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).













