Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : Nomor : 09/Pdt/Eks/Ris/2024/PN.Bdg, tertanggal 14 Maret 2024, sebagaimana Berita Acara Teguran/ Aanmaning Nomor : 09/Pdt/Eks/Ris/2024/PN.Bdg tertanggal 02 April 2024, termohon eksekusi telah ditegur dan diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam tegurannya agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah ditegur segera mengosongkan dan menyerahkan objek yang telah dilakukan pelelangan tersebut diatas kepada pemohon eksekusi.
Jutusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Rahman Sukarno mengatakan eksekusi ini berjalan lancar dan aman.
“Alhamdulillah eksekusi ini berjalan aman dan lancar walaupun tadi ada sedikit keributan, tapi bisa diatasi”, ujarnya