Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan seluas 472 m2 yang berlokasi di Jalan Putri No 27 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Surat permohonan tertanggal 14 Mei 2024, yang diajukan oleh Stella Kristin Bong, SH, M.Hum selalu kuasa hukum pemohon, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk dapat melakukan proses eksekusi pengosongan dan penyerahan objek eksekusi yang telah dilakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan tersebut.
Objek lelang tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik dahulu Nomor: 652/ Burangrang, Surat Ukur No. 141/ 1988, (sekarang telah ada perubahan menjadi Nomor: 1197/Malabar), Surat Ukur No. 54/ 2015, seluas 472 m2) atas nama Handi Novianto.