• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan Di Jalan Putri Kel. Malabar Kec. Lengkong Kota Bandung

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan Di Jalan Putri Kel. Malabar Kec. Lengkong Kota Bandung

Boed by Boed
5 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan seluas 472 m2 yang berlokasi di Jalan Putri No 27 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung.

Surat permohonan tertanggal 14 Mei 2024, yang diajukan oleh Stella Kristin Bong, SH, M.Hum selalu kuasa hukum pemohon, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk dapat melakukan proses eksekusi pengosongan dan penyerahan objek eksekusi yang telah dilakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Objek lelang tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik dahulu Nomor: 652/ Burangrang, Surat Ukur No. 141/ 1988, (sekarang telah ada perubahan menjadi Nomor: 1197/Malabar), Surat Ukur No. 54/ 2015, seluas 472 m2) atas nama Handi Novianto.

BeritaTerkait

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: Kantor hukum Stella Kristin BongPengadilan negeri bandung
Previous Post

PMPP TNI Jadi Tuan Rumah UN Peacekeeping Ministerial Preparatory Meeting

Next Post

Keputusan MK itu Final dan Mengikat, Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Ditetapkan KPU Kab. Bandung sebagai Pemenang

Related Posts

Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Tiga tersangka dugaan korupsi BPR Bank Cirebon digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

13 April 2026
Next Post

Keputusan MK itu Final dan Mengikat, Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Ditetapkan KPU Kab. Bandung sebagai Pemenang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021