• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pihak Korban Kecewa, Hakim Vonis Rendah Penipuan

Pihak Korban Kecewa, Hakim Vonis Rendah Penipuan

kris by kris
13 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Terdakwa kasus Penipuan di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim, Buyung Dwikora Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis terhadap Marthen Napang ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun, dengan No Perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM,156/M.1.10/07/2024 dikutif Sipp PN Jak Pst, pada Rabu (12/2/2025).

Vonis dari Majelis Hakim tersebut mendapatkan reaksi kecewaan dari pihak Korban, terkait terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Penanganan Perkara PK di Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Usai sidang Putusan, Pendamping Hukum Saksi Korban Jhon N Palinggi mengatakan, teman-teman sudah mendengar Perkara 465/Pid.B/2024/ PN Jkt.pst. Prof Dr. Marthen Napang yang dibacakan Majelis hakim Buyung Dwikora menurut Majelis Hakim pasal yang terbukti adalah 378 KUHP, menurut hemat kami tentunya selaku korban atas tindak pidana sesuai Kaksa Penuntut Umum dan Jaksa telah melakukan penuntutan dengan membuktikan kasus itu. “Kami selaku korban tidak dapat menerima pertimbangan
Majelis Hakim tersebut, korban memperjuangkan kebenaran keadilan menjaga martabat Makamah Agung Marwah MA, karena surat MA dipalsukan waktu itu oleh terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa pemuntut umum dan itu sudah terurai sama sekali,” ucap Muhamad Iqbal.

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Mendagri Minta Pemda, Pastikan Perencanaan Pembangunan Akomodir Kepentingan Daerah dan Nasional

Next Post

Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post

Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021