“Maka kami mendorong teman-teman OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak mungkin bangunan didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun baru rame. Saya ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan lagi,” tuturnya.
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih menuturkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini disusun dengan memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.













