Yang menjadi catatan dari DPRD, ia melanjutkan, bahwa dewan menekankan pentingya konsistensi Pemkot beserta OPD terkait dalam menjalankan regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir 2.6 juta ini tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia. Berbeda dengan kota besar lain seperti Surabaya yang lebih tertata karena memiliki luas lahan lebih dari dua kali lipat Kota Bandung.
Persoalan tata ruang ini erat dengan penyelesaian masalah macet, banjir, kawasan kumuh, dan masalah mendasar lainnya. Dengan lahan terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan revitalisasi dan penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR akan menjadi semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali warga Bandung.
Kang Awang menambahkan, Kota Bandung memiliki banyak peraturan bagus. Tetapi sebagus apapun peraturan tidak akan dirasakan manfaatnya jika tidak dilaksanakan secara konsisten. Selama ini, banyak sekali peraturan yang dilanggar karena kurangnya pengawasan.













