“Maka kami optimistis Perwal ini disosialisasikan karena ini kunci utama bagi Kota Bandung ini lebih maju ke depan. Kami di DPRD selalu siap untuk membantu dalam hal fokus anggaran,” katanya.
*Konsistensi*
Masih di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota Bandung. Sehingga, keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR ini juga selaras dengan keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
“Setelah tiga periode saya di DPRD, ini merupakan Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Ini menunjukkan bahwa Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang,” tutur pria yang biasa disapa Kang Awang itu.













